Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kekerasan Suami Dalam Rumah Tangga

Kata "Nusyuz" dalam Al-Quran lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak.

Karenanya kalangan laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah, keretakan rumah tangga, dan bisa mengarah pada kriminal.

Kekerasan Suami Dalam Rumah Tangga
Foto: Kekerasan Suami Dalam Rumah Tangga
Berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami.

“Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang terlanjur poligami).

Pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya,” (Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin).

Lebih lanjut Imam An-Nawawi mengatakan, kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut. Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.

Sebagaimana pernah disinggung bahwa Islam melarang keras suami memukul istri terlebih lagi pukulan pada anggota vital tubuh istri, dan pukulan di wajah istri di mana keindahan wanita berpusat di sini.

Keterangan Imam An-Nawawi di atas mengisyaratkan bahwa pasangan muda-mudi yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan perlu mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur kehidupan berumah tangga.

Hal ini dimaksudkan agar setiap pasangan suami-istri ke depan dapat menghindarkan diri dari tindakan aniaya satu sama lain.

Salah-salah sikap, seorang suami bisa masuk penjara atas pemukulan, kekerasan, atau bentuk aniaya lainnya terhadap istri dengan dakwaan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Demikian sebaliknya.

Calon-calon suami juga perlu mempelajari sikap keseharian Rasulullah SAW dalam berumah tangga, sikap terhadap istri, anak, cucu, bahkan tetangga. Pelajaran itu diharapkan berlanjut pada keteladanan mereka kepada Rasulullah SAW.